Dompet Sejuta harapan dikukuhkan sebagai Lembaga Amil Zakat Tingkat Kabupaten. Pengukuhan tersebut ditandai dengan penyerahan langsung Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 2466 Tahun 2020 Tentang pemberian izin kepada Yayasan Dompet Sejuta Harapan sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Kabupaten yang ditrima oleh ketua Yayasan, Janu Kurniawan, SE (17/12/20).
Surat keputusan tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI Jawa Tengah.
Kementerian Agama menilai LAZ Dompet Sejuta Harapan (DSH) layak menjadi LAZ skala Kabupaten setelah menjalani verifikasi persyaratan, baik verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual.
H Sobirin, S.Pd.I mewakili kemenag Propinsi Jawa Tengah menyampaikan ucapan selamat atas legalitas yang didapat dan berharap semoga ke depan semakin sukses.
Ketua Yayasan Dompet Sejuta Harapan Klaten, Amiin Mustofa, menyampaikan rasa syukur atas pengukuhan ini. “Terima kasih kepada segala pihak yang sudah memberikan dukungan sehingga LAZ DSH Klaten dikukuhkan oleh Kemenag RI sebagai LAZ Kabupaten satu-satunya di Klaten. Kami memohon doa restu agar senantiasa dipercaya dalam mengelola amanah ummat,” ucapnya.
Selanjutnya, ia mengajak kepada seluruh pihak untuk bersinergi sehingga penghimpunan dan pengelolaan zakat di masyarakat bisa tergali dengan maksimal.