Melalui peraturan menteri pendidikan Pemerintah Republik Indonesia telah berusaha untuk meningkatkan budaya membaca bagi siswa-siswi di semua jenjang sekolah dari dasar hingga menengah atas. Peraturan tersebut dikemas dalam wadah kurikulum 2013 yang telah disempurnakan melalui berbagai revisi. Penekanan membudayakan literasi telah menjadi sendi dari penerapan proses pembelajaran yang tertulis jelas pada pembelajaran (RPP).
Selain itu, pembiasaan membaca juga diterapkan pada jam di luar jam pembelajaran, yaitu 15 menit sebelum jam pembelajaran dimulai. Pembiasaan tersebut tertuang pada Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015. Namun, untuk menyukseskan rencana besar itu, dibutuhkan suatu pembiasaan yang harus terus menerus dilakukan sejak usia dini dan dibutuhkan konsistensi yang sangat besar.
Penerapan pembiasaan budaya membaca sejak dini di era kemajuan teknologi yang sangat pesat ini menghadapi tantangan yang sangat berat. Hal ini bukan saja menjadi tanggung jawab orang tua dan guru namun juga menjadi tanggung jawab kita bersama.
DSH selaku lembaga Zakat dan sosial merasa perlu untuk turut berperan dalam membudayakan minat baca di masyarakat khususnya anak-anak.
Tak lewat dalam sepekan setidaknya ada lebih dari 3 lokasi yang disambangi Perpustakaan bergerak DSH, dan semua buku yang menjadi koleksi dalam mobil perpustakaan tersebut di pinjamkan cuma-cuma selama dalam layanan sehingga anak-anak dan orang dewasa bebas memilih apa yang disuka dan hendak dibaca.
📱Pusat Layanan : 0857 0000 1525