Rumitnya birokrasi di negeri ini tentu sangat memusingkan bagi para penduduknya, khususnya warga sipil. Maksud hati hendak menjadi warga yang baik alih-alih malah bisa jadi korban percaloan. Ketidaktahuan warga dan pengetahuan yang minim tentang birokrasi membuat mereka tak berdaya apabila hendak mengurus surat-surat kependudukan. Di samping hukum perundang-undangan yang memberikan beban pembiayaan kepada warganya saat mengurut surat kependudukan menjadikan warga yang tidak mampu tidak bisa berbuat apa-apa dan rela anak atau keluarganya tidak memiliki akta sah sebagai warga negara Indonesia asli.
Biaya pembuatan akta kelahiran yang dulu sempat membebani warga dimana setiap warga yang hendak memiliki akta kelahiran dan telah melewati usia 2 tahun di kenakan biaya sebesar 200.000 di pengadilan. Hal itu menjadikan Bapak Naimudin merasa berat untuk membiayai kesepuluh anaknya untuk mendapatkan akta kelahiran. Sempat terpikir olehnya untuk mendapatkan akta kelahiran secara bertahap untuk anaknya melalui bidan bersalin setempat, namun ia urungkan karena menurutnya biaya tersebut tidaklah kecil dan berpikir lebih baik untuk mencoba mengembangkan usahanya.
Naimudin berprofesi sebagai penjual Mie Ayam, dari hasil penjualan itu ia pergunakan untuk mencukupi kebutuhan keluarga, padahal omzet dari penjualannya pun tidak seberapa, walaupun dulunya sempat ramai namun saat ini hanya sekitar 2kg sehari Mie yang bisa ia jual. Tapi Ia masih bersyukur karena anaknya yang pertama telah bekerja dan bisa ikut membiayai ke-9 adik-adiknya. Pak Naimudin tinggal di desa Kebonharjo, Polanharjo, Klaten, Ia tinggal bersama Istri dan 10 orang anak. Anak pertama telah menyelesaikan pendidikan dasarnya dan bekerja, anak kedua saat ini tidak bersekolah dan membantunya berjualan Mie Ayam, anak lainya usia SMP dan SD serta balita yang baru berumur 6 bulan.
Mendengar informasi ada program layanan pembuatan akta gratis dari tetangganya Pak Naim bergegas mengurus akta kelahiran untuk anaknya, karena hampir semua anaknya belum memiliki akta kelahiran. Melalui divisi Akta kelahiran DSH Pak Naim pun kini bisa memiliki Akta kelahiran untuk kedelapan anaknya dan semua tidak di pungut biaya sepeserpun.
Alhamdulillah,, atas dukungan para donatur dan telah di rubahnya undang-undang kependudukan RI kini akta kelahiran tidaklah menjadi beban bagi penduduknya.